Diberdayakan oleh Blogger.

New

Artikel

Berita

Pendidikan

Agenda Sekolah

Info Pendaftaran

» » » Peran Wakaf dalam Pendidikan Muhammadiyah


Muhammad Nasri Dini

Kepala SMP Muhammadiyah Imam Syuhodo


Pendidikan adalah pondasi penyangga utama bagi pembangunan suatu bangsa. Pesyarikatan Muhammadiyah sebagai salah satu gerakan Islam tertua di Nusantara telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam bidang pendidikan sejak awal berdirinya. Salah satu aspek yang menjadi tulang punggung yang menopang bagi kemajuan pendidikan dalam Muhammadiyah adalah dari unsur wakaf.

 

Dalam konteks Islam, wakaf merujuk pada suatu perbuatan hukum dari seseorang yang secara sengaja memisahkan atau mengeluarkan harta bendanya untuk digunakan manfaatnya bagi kepentingan di jalan Allah SWT (Abror, 2019). Secara istilah wakaf mengacu pada tindakan menyisihkan atau menghibahkan sebagian harta atau properti untuk kepentingan umum atau amal. Wakaf umumnya dilakukan oleh individu atau lembaga dengan maksud untuk mendukung atau membiayai kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, agama, atau kegiatan publik lainnya yang bermanfaat bagi ummat dan masyarakat.

 

Wakaf memberikan banyak manfaat bagi kehidupan ummat dan masyarakat baik sosial maupun ekonomi. Dari perspektif sosial, wakaf dapat digunakan sebagai sarana untuk mengurangi kemiskinan, kontrol dan keharmonisan kehidupan sosial, serta meningkatkan perpaduan sosial (Ridwan, 2017). Wakaf dapat membantu untuk menghindari jarak kelas sosial antara orang kaya dan orang miskin karena orang yang mampu secara sukarela membagikan kekayaan mereka kepada orang yang kurang mampu. Dana yang disalurkan ke lembaga pengelola wakaf dapat dikelola secara produktif.

 

Dalam Muhammadiyah, prinsip wakaf tidak hanya diterapkan secara individual, tetapi juga diadopsi secara institusional untuk membangun infrastruktur pendidikan yang berkelanjutan. Wakaf dalam persyarikatan telah menjadi salah satu sumber daya paling penting dalam mendukung berbagai kegiatan, selain untuk pendirian masjid dan tempat-tempat sosial seperti rumah sakit dan panti asuhan, wakaf juga menjadi penopang penting di bidang pendidikan, termasuk pendirian sekolah dan pondok pesantren.

 

Salah satu contoh nyata dari peran wakaf dalam pendidikan Muhammadiyah adalah pendirian sekolah/madrasah dari tingkat usia dini (PAUD) hingga pondok pesantren dan ma’had aly yang tersebar di seluruh Indonesia. Lembaga pendidikan milik Persyarikatan Muhammadiyah ini kebanyakan didirikan di atas tanah wakaf yang diserahkan masyarakat kepada Muhammadiyah yang kemudian pengadaan bangunan dan sarana prasarananya juga dari dana wakaf, infak dan sedekah sukarela dari masyarakat umum. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa wakaf di Muhammadiyah telah menjadi salah satu simbol komitmen kolektif masyarakat Islam terhadap kemajuan dunia pendidikan.

 

Keberhasilan wakaf dalam Muhammadiyah di antaranya tercermin dari banyaknya tanah wakaf yang diserahkan kepada Muhammadiyah tidak hanya oleh warga Muhammadiyah atau masyarakat umum (non afiliasi) saja, tetapi tidak jarang pula diberikan oleh warga Nahdliyyin. Website resmi Muhammadiyah Jawa Tengah pernah memberitakan bahwa sesepuh NU di Demak pada tahun 2018 pernah mewakafkan tanah seluas 15.000m2 kepada Muhammadiyah. Baru-baru ini, tepatnya pada tahun 2023 yang lalu Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed juga pernah menerima penyerahan wakaf dari beberapa warga NU Kota Pasuruan, yaitu tanah seluas 7.000m2 beserta bangunan Masjid, TK, dan SM Al-Kautsar dari keluarga H. Imam Sadeli dan tanah seluas 27.311m2 dari keluarga H. Abdul Rauf.

 

Dari wakaf yang dikelola tersebut, Muhammadiyah melalui Amal Usaha Pendidikan berusaha dengan maksimal menyediakan akses pendidikan yang lebih luas, Muhammadiyah telah memberikan kesempatan kepada banyak individu, terutama dari lapisan masyarakat yang kurang mampu, untuk mengakses pendidikan yang layak. Hal ini tidak hanya meningkatkan taraf hidup mereka secara ekonomi, tetapi juga memberikan mereka kesempatan untuk berkontribusi secara positif dalam pembangunan sosial dan ekonomi. Karena dengan memberikan pendidikan yang layak bagi generasi penerus bangsa, maka sesungguhnya Muhammadiyah telah berusaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di masa yang akan datang.

 

Selain itu, wakaf dalam pendidikan Muhammadiyah juga menciptakan lingkungan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan membangun infrastruktur pendidikan yang tangguh, Muhammadiyah tidak hanya memberikan pendidikan formal semata, tetapi juga mempromosikan nilai-nilai sosial, moral, dan tentu saja dakwah (keagamaan). Hal ini membantu membentuk karakter yang kuat dan mengembangkan pribadi dengan jiwa kepemimpinan yang bertanggung jawab di kalangan siswa siswi Muhammadiyah.

 

Secara umum perwakafan di Indonesia sudah menampakkan perkembangan yang cukup baik, namun masih tetap terdapat tantangan yang harus dihadapi. Peningkatan kesadaran wakaf, peningkatan dukungan pemerintah, percepatan sertifikasi wakaf, perbaikan manajemen nazhir, hingga digitalisasi wakaf dan integrasi data wakaf masih harus terus diupayakan untuk meningkatkan kinerja perwakafan (Sukmana et al., 2023).

 

Masyarakat dan ummat juga harus dipahamkan akan konsep wakaf yang tidak hanya melulu dalam bentuk aset yang tidak bergerak (tanah) serta terbatas peruntukannya untuk pembangunan masjid, madrasah/sekolah atau lahan pemakaman saja namun juga dapat berbentuk aset bergerak (uang, saham, surat berharga).

 

Di Persyarikatan, meskipun telah memberikan kontribusi besar dalam bidang pendidikan, tantangan yang dihadapi oleh sistem wakaf dalam Muhammadiyah tetap ada. Salah satunya adalah kesadaran akan pentingnya wakaf di kalangan masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. Diperlukan upaya edukasi yang lebih besar untuk meningkatkan pemahaman tentang konsep wakaf dan dampak positifnya dalam memajukan pendidikan.

 

Muhammadiyah juga perlu untuk membangun paradigma baru dalam dunia perwakafan, berpegang pada gagasan bahwa pelaksanaan wakaf saat ini jauh lebih mudah dilakukan. Tidak terikat pada prinsip konvensional yang membatasi wakaf hanya untuk 3M (madrasah, makam, dan masjid) semata, tetapi wakaf sekarang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas ummat.

 

Karena sejak awal berdirinya, Persyarikatan Muhammadiyah di bawah kepemimpinan KH. Ahmad Dahlan telah menerapkan wakaf produktif sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. KH. Ahmad Dahlan menggunakan wakaf produktif dari para pedagang untuk membayar gaji guru-guru di sekolah-sekolah Muhammadiyah yang beliau dirikan kala itu. KH. Ahmad Dahlan sendiri merupakan teladan dalam praktik wakaf produktif ini. Beliau pernah melelang harta benda pribadinya dan hasilnya digunakan untuk mendirikan sekolah-sekolah Muhammadiyah.

 

Sistem pengelolaan wakaf di Muhammadiyah sampai sekarang juga masih menjadi pekerjaan rumah. Sampai akhir 2023 kemarin, baru 40 persen (28.669 aset) aset wakaf Muhammadiyah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM) yang dimiliki Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah. Bahkan dari data wakaf yang sudah masuk, tersebut masih ada 3.999 titik aset yang belum balik nama ke Persyarikatan Muhammadiyah.

 

Selain itu, persyarikatan melalui MPW juga harus mempunyai formula khusus dalam hal percepatan pengelolaan wakaf, karena beberapa kali pernah kita jumpai asset wakaf Muhammadiyah yang diserobot secara paksa oleh pihak lain. Ada pula beberapa aset wakaf Muhammadiyah yang mangkrak dan tidak segera dikelola sehingga menjadikan kekecewaan bagi muwakif sehingga ditarik kembali dan diberikan kepada pihak lain yang dipandang lebih amanah dan bisa segera mengelolanya.

 

Wakaf memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan pendidikan Muhammadiyah. Melalui sistem wakaf, Muhammadiyah telah berhasil membangun infrastruktur pendidikan yang kuat dan inklusif, serta memberikan akses pendidikan berkualitas kepada masyarakat luas. Untuk menjaga momentum ini, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga pendidikan untuk terus mendukung dan memperkuat sistem wakaf dalam Muhammadiyah.

 

Mungkin kita perlu mengingat kembali hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Pemberdayaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah beberapa waktu yang lalu. Pertama, mengesahkan program kerja untuk dilaksanakan sebagai rencana strategis akselerasi pendayagunaan wakaf untuk penguatan ekonomi ummat dan bangsa; Kedua, berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas kompetensi nazir wakaf Muhammadiyah melalui agenda sertifikasi dan edukasi secara serentak; Ketiga, melaksanakan program Sensus Aset Wakaf Muhammadiyah 2024-2027; Keempat, melaksanakan verifikasi dan validasi data Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM);  Kelima, mengoptimalkan fungsi advokasi aset wakaf Muhammadiyah serta konsultasi litigasi dan non litigasi; Keenam, meningkatkan kerjasama strategis untuk mengembangkan ekosistem wakaf produktif; Ketujuh, memutuskan nama “Wakafmu” sebagai brand dan atau merek publikasi Majelis Pendayagunaan Wakaf, yang ketentuannya diatur lebih lanjut; dan kedelapan, melaksanakan hasil keputusan komisi A, B dan C Rapat Kerja Nasional Majelis Pendayagunaan Wakaf.

 

Poin-poin dalam hasil Rakernas MPW Muhammadiyah tersebut kiranya juga perlu dibreakdown sampai di tingkat daerah bahkan cabang agar ada akselerasi nyata dalam pelaksanaanya di lapangan. Sehingga wakaf Muhammadiyah benar-benar berkemajuan, tidak hanya bagi dunia pendidikan persyarikatan, tetapi juga memberikan efek positif untuk kemajuan Muhammadiyah bahkan dunia Islam secara umum. Wallahul Musta’an.


*) Dimuat di Majalah Tabligh Edisi April 2024 M / Syawal 1445 H - No. 4/XXII

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply